Simpan Sabu, Pemuda Talang Benih Diringkus Polisi

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong (Iptu Sampson Sosa Hutapea) didampingi anggota
Create: Wed, 29/08/2018 - 21:11
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Terbukti kedapatan menyimpan dan membawa lima paket sabu, AA (25) pemuda Kelurahan Talang Benih, Kota Curup diringkus Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, pukul 21.45 WIB, Senin, (27/8).

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Ordiva, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Sampson Sosa Hutapea, SIK didampingi Ipda. Bayu dan Ipda M.Gunawan, bahwa pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres.

“Sebelum menangkap tersangka AA, tim Satresnarkoba mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Desa Batu Dewa, Curup Utara,” katanya saat jumpa pers yang dilaksanakan, Rabu, (29/8).

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung kelokasi dan mengarah pada sebuah rumah bedeng di Desa Batu Dewa. Lalu, tersangka langsung disergap.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu, 1 set alat hisap atau bong, 1 HP merek Huawei dan 1 kotak kecil alat pemotong kuku lengkap dengan 2 tabung kaca.

Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No.39 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menurut pengakuan tersangka kelima paket sabu diperoleh dari salah satu penjual di Desa Kepala Curup.

Upaya pengembangan penyidikan akan terus dilakukan.

“Kami akan melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap peredarannya lebih jauh,” tutup Kasat.