Soal RUU Cipta Kerja, KSPI Akan Kembali Gelar Demo Besar-besaran

Ilustrasi
Create: Tue, 18/08/2020 - 11:43
Author: Alwin Feraro
Tags

 

JAKARTA,eWARTA.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia rencananya kembali menggelar unjuk rasa serentak di 20 provinsi pada 25 Agustus 2020. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa akan membawa dua tuntutan, yakni menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.  

"Sampai saat ini, kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Said dalam keterangan tertulis dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/8/2020). 

Said menilai, RUU Cipta Kerja yang tengah dibahas DPR dan pemerintah terdapat sejumlah pasal yang mengurangi hak-hak kaum buruh dan masyarakat kecil. Jika tetap disahkan, kata Said, UU ini akan mengorbankan hak pekerja.

"Jadi bukannya keadilan sosial yang akan didapatkan kaum buruh. Tetapi masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya undang-undang sapu jagad itu," ujarnya. 

Aksi unjuk rasa di Jakarta akan diikuti puluhan ribu buruh dan serentak dilakukan di berbagai daerah dengan mengusung isu yang sama. KSPI sebelumnya merencanakan menggelar aksi unjuk rasa pada 14 Agustus 2020. Namun, aksi tersebut diundur pada 25 Agustus 2020.

“Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain, Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” pungkasnya. (Red)