BENGKULU,eWARTA.co -- Asisten I Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Khairil Anwar menyatakan pihaknya mendukung upaya mencegah pernikah usia dini. Menurutnya, upaya pencegahan memerlukan peran stakholder.
"Peran stakeholder sebagai upaya perlindungaan dalam mencegah pelaksanaan perkawinan anak adalah langkah yang tepat, melihat sejauh ini di Bengkulu masih banyak anak-anak yang menjadi korban pernikahan dini" kata Khairil, dalam rapat kordinasi dengan pembahasan Nota Kesepemahaman antara Pemprov bersama Pengadilan Tinggi Agama dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Setda Pemprov Bengkulu, Senin (07/03/22).
Khairil menilai kerjasama antar stakeholder dalam menyelesaikan fenomena ini adalah langkah strategis. Sebab perlu pendekatan secara komprehensif dan keterlibatan semua pihak agar memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Masalah perkawinan usia anak atau pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, dan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu sektor," kata dia.
Sejauh ini, lanjut Khairil pernikahan usia dini berakibat pada kemungkinan berhentinya pendidikan anak, keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun, dan belum siapnya organ reproduksi anak.
"Belum lagi dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak, potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga serta dispensasi nikah berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku," kata dia.
Khairil menjelaskan, dengan adanya kesepahaman antara kedua lembaga vertikal dimaksud, tentu akan lebih mudah dalam menekan angka pernikahan dini di Bengkulu.
"Maksud kerjasama ini untuk mensinergikan program-program masing-masing pihak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mewujudkan status hukum," katanya.
"Adapun ini menindaklanjuti hasil pertemuan Gubernur Bengkulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu, mengenai draft MoU pencegahan pernikahan dini. Untuk itu hari ini kita susun dan sepakati di setiap poin-poinnya," pungkasnya.
Selain membahasan pencegahan pernikahan usia dini, pemerintah juga membahas kerjasama Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama dalam Rangka Penertiban Buku Nikah, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk di wilayah Provinsi Bengkulu. (Bisri)









