Tahun ini, Desa dan Kelurahan Wajib Miliki Website KIM

Create: Wed, 22/01/2025 - 15:58
Author: Redaksi

 

 SELUMA,eWarta.co -- Guna mewujudkan keterbukaan informasi, saat ini Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) keliling ke seluruh desa dan kelurahan untuk mensosialisasikan berkenaan dengan dan sudah harus terdaftar pada website Komunikasi dan Informasi Masyarakat (KIM). 

Kepala Bidang Kominfotik Pengelolaan Komunikasi dan Informasi, Febriany, SE mengatakan, hal ini dilakukan untuk Menindaklanjuti edaran dari Kementrian Informasi dan Digitalisasi (Kominfodigi). 

Untuk membantu seluruh desa, agar terdaftar di website KIM serta bisa mengupload seluruh kegiatan yang ada di desa dan kelurahan. Sehingga informasi seputar desa tersebut bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat baik di Kabupaten Seluma maupun di luar Seluma. 

"Berkaitan dengan website desa, dimana desa dan kelurahan harus sudah terintegrasi ke Komunikasi dan Informasi Masyarakat. Maka kami dari Dinas Kominfo membantu desa dan kelurahan untuk mendaftarkan ke website yang terintegrasi dengan Kementrian Kominfodigi," Sampainya, Rabu (22/1/2024). 

Diketahui saat ini sudah ada dua desa yang dibantu didaftarkan yakni Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat dan Desa Sidoluhur Kecamatan Sukaraja. Nantinya, Dinas Kominfotik akan membantu seluruh proses pendaftaran ke desa dan kelurahan yang lainnya. 

"Jadi secara bertahap, semua admin yang ada di desa akan kami bantu untuk dapat mendaftar melalui website KIM yang terintegrasi ke kementrian. Sehingga Desa punya akses dan bisa mengupload seputar informasi yang ada di Desa dan Kelurahan,"tutupnya. (Rns)