EWartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek), Sistem Pelaporan dan Dana Kampanye, Partai Politik (Parpol) pada pemilu serentak tahun 2019 mendatang.
Ini peringatan bagi Partai Politik peserta Pemilu jika tidak melaporkan Dana Kampanye akan dicoret dari perserta Pemilu.
"Kita akan sanksi jika ada partai tidak melaporkan dana awal kampanye, sanksinya parpol akan dicoret dari daftar perserta pemilu, "Tegas Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi kepada wartawan diselesai acara Bimtek Sistem Pelaporan dan Dana Kampanye, Partai Politik (Parpol) di salah satu hotel di Tais. Senin 10 September 2018.
Dengan ini semua Parpol kita undang dan di adakan Bimtek, supaya semua Parpol bisa memahami bagaimana cara melaporkan dana awal kampanye, sumbangan, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Semua Partai harus memahami Pelaporan Dana Kampanye. karena tanggal 23 September ini kita buka Pelaporan awal kampanye, "Ujar Sarjan.
Usai melaksanakan acara Bimtek Sistem Pelaporan dan Dana Kampanye, Partai Politik (Parpol) pemilu serentak tahun 2019. Sangat di sayangkan ada satu Partai Politik yakni Partai Berkarya tidak hadir dalam acara ini.









