BOLTIM, eWarta.co — Aktivitas pertambangan di wilayah Panang, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian. Kawasan tersebut disebut berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Sukses Abadi (ASA).
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status dan legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan, terutama apabila kegiatan tersebut berada di dalam wilayah IUP perusahaan namun tidak didukung perizinan pertambangan yang sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut dinilai membutuhkan langkah konkret dari pemerintah dan instansi teknis terkait. Bukan sekadar berdasarkan informasi atau klaim masing-masing pihak, tetapi melalui verifikasi langsung terhadap batas koordinat IUP, status lahan, dokumen perizinan, serta bentuk kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam wilayah IUP PT ASA, aparat penegak hukum dan instansi berwenang perlu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, penataan kawasan pertambangan juga tidak seharusnya hanya berujung pada penghentian aktivitas masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.
Kepastian hukum menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara pemegang IUP, masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan, maupun pihak lain yang berkegiatan di kawasan tersebut.
Karena itu, pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat membuka informasi mengenai batas wilayah IUP PT ASA, status kegiatan yang berlangsung di Panang, serta dasar hukum yang digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan aktivitas pertambangan.
Apabila terdapat kegiatan yang memang belum memiliki legalitas, penanganannya harus dilakukan secara transparan, terukur, dan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi. Sebaliknya, apabila terdapat dasar perizinan atau status tertentu yang memungkinkan aktivitas masyarakat berlangsung, hal tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru, termasuk potensi konflik antara masyarakat dan pemegang IUP.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan aktivitas pertambangan di Panang masih membutuhkan verifikasi lapangan dan keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk PT ASA, Pemerintah Kabupaten Boltim, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan di sektor pertambangan.**
(Rm)










