Tanam 55 Batang Ganja di Pekarangan Rumah, SH Diringkus Polisi

SH, warga Lingkar Barat Kota Bengkulu langsung dihadiahi baju oranye dari Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Create: Wed, 02/10/2019 - 16:51
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - SH (43), warga RT 01 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tanam ganja di pekarangan rumah tempat tinggalnya.

Dengan modus, sekitar 4 bulan yang lalu menabur benih tanaman ganja di belakang rumahnya yang sekarang sudah tumbuh dan membesar setinggi hampir 2 meter, ditutupi dengan seng tinggi agar tidak terlihat oleh orang lain, nantinya akan dipanen lalu dijual oleh SH.

Namun, saat ini masih dalam kategori kepemilikan tanaman ganja, karena belum ada usaha untuk pendistribusian tanaman haram tersebut yang dilakukan oleh tersangka SH.

Selasa (1/10) kemarin sore, Tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan pengintaian dan pengamatan terkait adanya informasi dari masyarakat akan adanya tanaman ganja di pekarangan rumah tersangka.

Selang beberapa menit kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung menggerebek dan mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 55 batang ganja, satu linting ganja dan satu unit telepon seluler.

Dikatakan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Supratman melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno, awalnya tim Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan tiga orang, namun hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya SH yang memiliki tanaman tersebut dan baru kali ini melakukan penanaman.

"Awalnya tiga orang kita amankan, tapi ternyata yang memiliki satu orang, atas nama SH tersebut, dia menanam empat bulan yang lalu, ya sekarang setinggi ini, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui baru kali ini melakukan penanaman ini," Kata dia, Rabu (2/10).

Tersangka SH dinilai cukup lihai dalam penanaman dan menyembunyikan tanaman ganja ini, sebab ditengah cuaca Kota Bengkulu yang sedang kemarau dan lokasi penanamannya berada di tengah Kota.

Akibat dari kelihaiannya ini, SH dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun.

Kasus ini masih akan didalami oleh pihak kepolisian, jika kemungkinan adanya tersangka lainnya, seperti asal bibit ganja yang diperoleh SH.

"Kasus ini akan kita kembangkan, bukan tidak mungkin masih adanya keterlibatan pelaku lainnya," tukasnya. (Nay)