Tanyakan "KEK" Pulau Baai, Suimi Fales: Ini Cerita Tak Berujung

Create: Wed, 06/09/2023 - 17:02
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co -- Pengembangan Pelabuhan Pulau Baai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dinilai mampu menjadikan Bengkulu sebagai tujuan investasi masa depan, bahkan dinilai mampu menjadi KEK terbesar dan paling produktif di Indonesia. 

Namun, hingga 2023 ini pengembangan Pelabuhan Pulau Baai sebaģai Kawasan Ekonomi Khusus Bengkulu bagai cerita tak berujung dan belum ada realisasi yang signifikan.

Secara persyaratan, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pelabùhan Pulau Baai Bengkulu ada 17 Item Dokumen yang harus dilengkapi òleh PT Pelindo Cabang Bengkulu sebelum dibawa ke Dewan "KEK" nasional.

Sayangnya, dari tahun 2018 dicanangkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Baai belum ada kejelasan dan status terbaru mengenai KEK pulau baai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II Provinsi Bengkulu Suimi Fales mengatakan, lambatnya penetapan KEK pelabuhan baai bengkulu harus dijadikan perhatian serius.

"Dicanangkanya dari tahun 2018, ini la tahun 2023. Kok cerita KEK seperti tak berujung, sekarang saya tanya baik Pelindo ataupun Pemprov, apakah kita belum mampu menjadikan pulau baai kawasan ekonomi khusus,"tanya Suimi.

Lebih jauh Suimi juga menambahkan, kelengkapan admintarasi untuk pengùsulan KEK juga belum terdengar lagi.

"Sebelum ditetapkan pulau baai jadi kawasan ekonomi khusus harus ada mekanisme dong persyaratanya dll. Na saya tanya lagi admintrasi dokumenya sekarang gimana uda lengkap apa belum? na ini harus jadi perhatian serius la jangan cuman gembar gembor aja KEK dan KEK tapi gak ada hasil,"tutup Suimi.

Berikut 17 Persyaratan Admintrasi KEK sebelum dibawa ke dewan KEK Nasional:

1. Peta Lokasi Pengembangan Serta Luas Wilayah Diusulkan.

2. Rencana Tata Ruang "KEK" yang dilengkapi pengaturan zonasi.

3. Rencana dan Sumber pembiayaan.

4. Persetujuan Lingkungan.

5. Hasil Study Kelayakan Ekonomi Finansial.

6. Jangka Waktu beoperasinya KEK dan rencana startegis pengembangan KEK.

7. Akta Pendirian Badan Usaha.

8. Bukti Penguasaan Lahan paling sedikit 50% dari yang direncanakan.

9. Persetujuan Pemprov.

10. Persetujuan Pemerintah Kabupaten/kota.

11. Persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal ruang yang belum di bebaskan.

12. Kesesuaian denga RT/RW.

13. Komitmen Dukungan tertulis Pemkab maupun Pèmkot.

14.Rencana Transisi Perubahan KPBPB menjadi KEK

15. Kelembagàan.

16. Fasilitas Fiskal.

17. Kemudahan.