Tawarkan Jadi Agen Ice Cream, Warga Lubuk Penyamun Raup Untung dari Menipu

Create: Mon, 24/01/2022 - 12:31
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang tersangka penipuan berinisial BO (34) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman mengungkapkan, tersangka BO ditangkap pada Sabtu 22 Januari 2022 Sekitar Pukul 17.30 Wib di kediamannya yang berada di Desa Lubuk Penyamun.

"Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/B/77/I/2022/SPKT/ POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, Tanggal 22 Januari 2022," ungkap Kapolres Kepahiang, Senin (24/01/22).

Kapolres Kepahiang menjelaskan, aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka berawal Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira jam 12.30 Wib pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan motor matic warna putih kemudian menawarkan untuk menjadi agen es krim merk AICE.

Kemudian pelaku meminta uang muka sebesar RP. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dari situ istri pelapor memberikan uang tersebut dan pelaku mengatakan bahwa VOX es krim beserta isinya merk AICE akan di \antarkan jam 15.00 Wib ke rumah korban tapi sampai saat ini belum jelas keberadaannya. Pelaku juga tidak bisa dihubungi dan nomor handphone pelaku masih aktif tapi tidak diangkat. 

"Jadi modusnya tersangka ini menawarkan korban untuk menjadi agen ice cream dengan meminta sejumlah uang," jelas Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa tersangka telah melakukan penipuan di tujuh TKP berbeda.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," Kata Kapolres Kepahiang. (ril)