Bengkulu, eWARTA.co -- Status tenaga honorer resmi dihapuskan per 28 November 2023. Hal tersebut tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Atas kebijakan tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah masih menunggu regulasi penghapusan tenaga honorer secara nasional.
"Kami tunggu petunjuk lebih lanjut seperti apa keputusan dan regulasi penghapusannya," kata gubernur, Selasa (7/6/2022).
Terkait mempertahankan nasib tenaga honorer yang ada, gubernur mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Kebijakan yang berlaku nasional tentu disesuaikan dengan kebijakan keuangan daerah. Kami lihat dahulu semua dari sisi kebutuhannya, apakah nanti akan benar dihapuskan secara menyeluruh atau dialihkan," kata Gubernur Rohidin. (Bisri)









