JEMBER, ewarta.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan di Pendopo Wahyawibawagraha, Kabupaten Jember. Dari ratusan usaha pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah tersebut, ternyata hanya belasan yang mengantongi izin resmi.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Jawa Timur per September 2026, hanya ada 17 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berstatus aktif dan legal di Jember. Data ini dipaparkan saat kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur di Pendopo Wahyawibawagraha, Selasa (29/9/2026).
Rinciannya, sebanyak 10 IUP (58,8%) sudah memasuki Tahap Operasi Produksi, sementara 7 IUP (41,2%) sisanya masih berada pada Tahap Eksplorasi.
Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), menegaskan bahwa kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi, bukan pemerintah kabupaten.
"Urusan tambang ini kewenangannya ada di Provinsi Jawa Timur. Ternyata, dari ratusan usaha tambang di Jember, hanya 17 yang mengantongi izin resmi," ujar Gus Fawait pada Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, komoditas yang dimaksud berfokus pada tambang galian C seperti batu dan tanah liat. Gus Fawait mendorong adanya kolaborasi lintas sektor agar keberadaan aktivitas tambang dapat berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
"Kami ingin berkolaborasi agar urusan pertambangan ini benar-benar berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Jember. Semoga kunjungan Balas Komisi D Provinsi nanti bisa menghasilkan tindak lanjut konkret dari pertemuan hari ini," tambahnya.
Gus Fawait juga memisahkan secara tegas ranah penanganan antara tambang legal dan ilegal.
"Tambang berizin menjadi ranah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk tambang yang tidak berizin, itu sepenuhnya menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Karena dari ratusan tambang galian C hanya 17 yang berizin, sisanya diserahkan kepada penegak hukum," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Abdul Halim, menyatakan data 17 IUP ini menjadi bahan evaluasi penting. Evaluasi tersebut mencakup pengawasan aktivitas pertambangan, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pencegahan kerusakan lingkungan, hingga penanganan perbaikan infrastruktur jalan.
Selain persoalan tambang, kunjungan Komisi D yang membidangi pembangunan dan infrastruktur ini turut membawa angin segar bagi warga lokal. Sebanyak 127 kilometer jalan provinsi di jalur Jember–Bondowoso dipastikan akan diperbaiki memanfaatkan alokasi anggaran Rp62,5 miliar dari APBD Perubahan Provinsi Jatim 2026.
Terbukanya data perizinan ini memperjelas peta aktivitas pertambangan di Kabupaten Jember yang selama ini dinilai simpang siur.
Penulis: Hafit










