Tersangka Kasus TPPO Segera Disidangkan

Create: Thu, 29/01/2026 - 12:54
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co --Terkait keberangkatan pekerja migran ilegal asal Seluma ke Jepang, DW (40) Warga Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan akan segera disidangkan. 

Salah satu korban dalam perkara ini adalah Adelia Meysa, warga Desa Kampai, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, yang meninggal dunia saat berada di Jepang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Seluma Renaldo mengatakan, Pada selasa (27/1) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti kasus dari Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu. 

"Kami telah menerima pelimpahan perkara TPPO dengan tersangka DW. Salah satu korbannya merupakan warga Seluma yang meninggal dunia di Jepang dengan status sebagai pekerja migran ilegal," Sampainya, Kamis (29/1/2025). 

Dijelaskan, tersangka diduga merekrut para korban dengan iming-iming pekerjaan kontrak di Jepang selama tiga tahun, korban dijanjikan upah Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bulan.

Untuk proses keberangkatan, korban diminta menyerahkan ijazah asli dan membayar biaya awal sebesar Rp 25 juta. Setelah mengikuti pelatihan, tersangka kembali meminta tambahan dana Rp 45 juta per orang dengan dalih mengikuti program non-skill agar proses keberangkatan dipercepat.

Namun, para korban justru diberangkatkan secara ilegal pada Januari 2023 dengan menggunakan paspor dan visa kunjungan yang hanya berlaku tiga bulan, bukan visa kerja sebagaimana yang dijanjikan.

"Setibanya di Jepang, para korban tidak mendapatkan pekerjaan dan mengalami penelantaran," Sambungnya. 

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya ijazah asli milik para korban, dokumen perizinan yayasan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta akta pendirian LPK Cassen Indonesia yang beralamat di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malebero Bengkulu. Kejari Seluma memastikan perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara

"Tersangka saat ini menjalani penahanan dan perkara ini akan segera kami sidangkan," Jelasnya. (Rns)