Tolak Putusan Hakim, Anton dan Kayun Ajukan Banding ke PN Tais

Create: Thu, 24/04/2025 - 15:52
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Anton dan Kayun masyarakat Adat Serawai Semidang Sakti mengajukan upaya banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tais yang memvonis keduanya telah pencurian kelapa sawit PTPN IV Region VII unit Talo-Pino. 

Ketua tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Masyarakat Adat Bengkulu, Fitriansyah,S.H.Mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit yang telah diklaim PTPN IV Region VII unit Talo-Pino tersebut merupakan wilayah Adat Serawai Semidang Sakti dan perkebunan tersebut milik saudara Anton dan Kayun. 

"Hari ini, kami daftarkan upaya bandingnya atas permintaan Anton dan Kayun serta keluarga," Sampainya, Kamis (24/4/2025) 

Menurut Fitriansyah, putusan PN Tais pada Kamis (17/4) yang menjatuhkan vonis tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara satu (1) bulan dan tak perlu dijalani oleh Anton dan Kayun. Dalam perspektif keadilan bagi masyarakat adat akan menjadi keputusan pengadilan yang buruk atas perjuangan mereka yang telah berlangsung hampir 40 tahun.

Hal ini bukan tanpa alasan, secara sepihak PTPN IV Regional VII yang dahulunya bernama PTPN VII telah menduduki paksa seluruh tanah milik komunitas adat Serawai yang hidup dan beraktivitas di Desa Pering Baru secara turun temurun.

 Fitriansyah menilai, bahwa putusan itu tidak mempertimbangkan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat di Seluma yang telah diakui dan dilindungi hak-haknya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma.

"Jadi, apa yang dialami Anton dan Kayun, sesungguhnya bukan perbuatan pidana karena tanahnya ini milik masyarakat adat yang dikuasai, dikelola dan dirawat mereka sejak puluhan tahun," Sambungnya. 

Selain itu, klaim perusahaan wilayah tersebut milik Hak Guna Usaha (HGU), nyatanya lahan-lahan itu dikelola dan dirawat oleh masyarakat adat secara rutin dan berlangsung lama. Ini ditandai dengan masih adanya sisa tanam tumbuh berupa tanaman kopi dan lainnya yang sudah berusia tua.

"Prinsipnya keberatan, meskipun hanya sedetik divonis bersalah melakukan pencurian. Ini soal keadilan dan hak masyarakat adat yang sudah direbut. Praktik diskriminasi dan intimidasi pada masyarakat adat harus dihentikan," Jelasnya. 

Perlu dingat kembali, Masyarakat adat Serawai Semidang sakti yang bermukim di Desa Pering Baru, Seluma. Mereka bercocok tanam padi sawah dan darat serta berladang kopi, durian dan lainnya semenjak tahun 1800.

Namun pada tahun 1986, wilayah mereka kemudian dinyatakan sebagai tanah negara dan diperuntukkan untuk usaha perkebunan sawit. Mereka yang berladang dan tinggal di daerah itu pun diusir paksa. Beberapa diiming-imingi bahwa tanah mereka hanya dipinjam.

Sejak itu, konflik pun bermunculan. Masyarakat adat yang merasa tak pernah mendapatkan persetujuan atas perkebunan sawit di wilayah adat mereka terus memprotes dan berjuang. Sejumlah masyarakat dipenjara bahkan ada yang tertembak, meskipun demikian masyarakat terus berladang dan merawat tanahnya, mereka juga mengajukan perlawanan ke kementerian, Badan Pertanahan Nasional dan lainnya.

Sampai dengan tahun 2012, berdasar hasil pengukuran ulang oleh BPN memang ditemukan ada kelebihan luas HGU milik PTPN IV Regional VII di Desa Pering Baru. Namun demikian, hasil itu tak menjadi perhatian oleh pemerintah setempat.

Konflik antara masyarakat adat Serawai dan perkebunan pun menjadi api dalam sekam. Hingga puncaknya pada 9 Februari 2025. Anton dan Kayun, yang merupakan kakak beradik, tiba-tiba ditangkap paksa saat sedang memanen buah sawit di ladang mereka. (Rns)