Truk Muatan Berat Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran

Create: Wed, 27/04/2022 - 15:13
Author: Redaksi

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan truk angkutan berat seperti truk batubara dan kelapa sawit beroperasi di Lintas Sumatera selama arus mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.   

Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Sepragusri melalui keterangan tertulisnya mengatakan kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik lebaran. 

"Larangan ini dimulai per tanggal 30 April 2022 hingga 5 Mei 2022. Bagi angkutan berat dilarang melintas untuk mendukung arus mudik," ujarnya, Rabu (27/4/2022).

Dengan pelarangan tersebut, lanjut Sepragusri, hanya beberapa jenis angkutan saja yang diperbolehkan beroperasi seperti angkutan distributor logistik dan bahan bakar minyak. 

Sepragusri mengungkapkan, surat edaran itu akan segera ditandatangani gubernur dan diteruskan kepada perusahaan yang terfokus pada angkutan itu. (Bisr)