Tukar Guling Lahan Milik Pemkab Seluma Mulai ada Kejelasan

Create: Thu, 07/03/2024 - 22:16
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Kasus tukar guling lahan semakin jelas duduk permasalahannya. Hal ini setelah Kejaksan Negeri (Kejari) Seluma melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan yang ditukar guling pada tahun 2008. Serta melakukan penggeledehan untuk mencari dokumen pembebasan lahan beberapa hari yang lalu.

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni menjelaskan, bahwa dari dokumen pembebasan lahan yang sudah diperiksa, untuk lahan di Pematang Aur dibebaskan oleh Pemkab Bengkulu Selatan. Dengan nilai pembebasan sekitar Rp 800 juta lebih. Kemudian untuk lahan di Kelurahan Pasar Sembayat dibebaskan oleh Pemkab Seluma pada tahun 2007 dan 2008 lalu dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1,8 miliar. Namun kemudian sebagian lahan di Pematang Aur seluas 19 hektar diakui oleh Murman Effendi sebagai lahan miliknya. 

Serta dilakukan tukar guling dengan sebagian lahan seluas 19 hektar di Kelurahan Sembayat. 

"Kami menduga pembebasan lahan ini bukan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi, tapi antara Pemkab Seluma dengan Pemkab Seluma. Makanya kami masih mendalami terus kasus ini," sampainya, Kamis (7/3/2024). 

Selain itu, Ahmad Ghufroni mengatakan bahwa dari nilai pembebasan lahan saja sudah jelas nilai lahan di kedua lokasi tersebut berbeda. Sehingga dugaan kerugian negara dari proses tukar guling semakin jelas.

"Kami masih melakukan telaah, lahan di Kelurahan Sembayat kok tiba-tiba diakui sebabai milik Murman Effendi. Padahal dibebaskan oleh Pemkab Seluma dengan nilai pembebasan hampir mencapai Rp 1,8 miliar," tegasnya. 

Turut disampaikan, Untuk tahapan penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan akan kembali memanggil para saksi untuk menjalani pemeriksaan. 

"Secepatnya akan kami periksa kembali para saksi. Pada tahap penyidikan ini," Tutupnya. (Rns)