Utang DBH Pemprov Bengkulu Dibayar Lunas Tahun Ini

Create: Thu, 06/01/2022 - 12:17
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan utang dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan dibayarkan lunas tahun ini. 

"Sudah dialokasikan anggaran untuk pembayaran utang DBH dan segera akan diselesaikan," kata Edwar, Kamis (6/1/22).

Sebelumnya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu, Banggar telah menganggarkan sekitar Rp412 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, untuk membayarkan utang DBH kepada pemerintah kabupaten dan Kota se-Provinsi Bengkulu.

"Dengan dialokasikan dana untuk pembayaran tunggakan pada tahun ini dan tahun berjalan saat ini, tidak akan ada lagi yang namanya tunggakan DBH Pemprov kepada pemerintah kabupaten dan kota," kata Edwar.

“Alokasi anggaran untuk DBH tahun ini, untuk pembayaran tunggakan DBH triwulan II, III, dan IV tahun 2021. Ditambah lagi pembayaran DBH untuk triwulan I hingga IV tahun ini. Dengan itu pada tahun 2022 ini tidak ada lagi yang namanya tunggakan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota," lanjut Edwar.

Berdasarkan estimasi penganggaran, lanjut Edwar bagi hasil pajak tahun 2022 kepada 10 kabupaten/kota, total nilainya sekitar Rp416,44 miliar. Terinci dari tunggakan DBH tahun 2021 sekitar Rp190,05 miliar dan tahun ini Rp226,38 miliar. 

"Anggaran pembayaran DBH bersumber dari pendapatan PKB, BBN-KB, PBB-KB, AP, dan rokok yang dikelola Pemprov. Semoga segera selesai dan tidak ada lagi tunggakan yang sama agar pembangunan di daerah juga tidak terhambat," kata Edwar.

Adapun rincian DBH untuk kabupaten/kota yakni Kota Bengkulu sekitar Rp80,78 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp46,38 miliar, Bengkulu Selatan Rp46,97 miliar, dan Bengkulu Tengah Rp29,40 miliar.

Lalu Kabupaten Rejang Lebong Rp41,87 miliar, Lebong Rp29,28 miliar, Kepahiang Rp35,22 miliar, Seluma Rp36,50 miliar, Kaur Rp30,33 miliar, dan Mukomuko Rp39,68 miliar. (Bisri)