BENGKULU, eWARTA.co - Polemik keberadaan tambak udang milik PT Maju Tambak Subur (MTS) di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) hingga saai ini tak kunjung selesai.
Pasalnya warga setempat kembali melaporkan tambak udang tersebut ke Pemkab Seluma dan DPRD Seluma.
Hal itu dibenarkan oleh Sekda Seluma Irihadi, menurut Sekda, Pemkab akan kembali memanggil pihak manajemen perusahaan tambak udang tersebut.
Dilain sisi, Wakil Ketua II DPRD Seluma Ulil Umidi, mengatakan Dewan akan mendesak Pemkab Seluma untuk lebih tegas dalam menegakan administrasi juga dalam memberikan perijinan ke perusahaan apalagi ini, menurut laporan warga limbahnya langsung dibuang ke laut.
“Dewan akan desak Pemkab Seluma agar segera memanggil pihak perusahaan, termasuk juga dinas terkait untuk secepatnya dicarikan solusi, apabila mereka (perusahaan tambak udang, red) tidak mengindahkan, ditutup saja itu tambak,” kata Ulil Umidi, Selasa (27/2/20.
Di ketahui warga melaporkan tambak udang terkait pengelolaan limbah yang tidak baik, belum memiliki kolam pembuangan limbah, serta limbahnya dibuang langsung ke laut belum lagi soal perizinan yang belum selesai.
“Jika ada pelanggaran, maka Pemkab Seluma harus menindak tegas, serta menutup sementara operasi perusahaan tambak udang tersebut,” tegas Ulil.
Polemik tambak udang ini sudah berlangsung lama, bahkan menjadi perhatian serius pemkab dan DPRD, karena tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah (Ipal) dan Izin LB3.
Tetapi hingga saat ini Pemkab Seluma terkesan lamban dan tidak tegas. Hal ini terbukti dengan tambak udang masih bebar beroperasi, hingga kembali diadukan masyarakat.









