SULSEL,eWARTA.co - KPU Kabupaten Luwu Utara mengundang Tim Pemenangan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan dalam Rapat Koordinasi tentang jumlah ukuran dan desain materi Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye. Rakor digelar di Aula Demokrasi Kantor KPU Lutra, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba, Minggu (20/9/2020).
Dalam rakor ini diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati dan Surat Ketua KPU Provibsi Sulsel Nomor: 2111/PP.02-SD/73/Prov/IX/2020, APK tidak diperkenankan memuat gambar selain pasangan calon dan pengurus parpol.
“Kalau pemahaman kami, sesuai PKPU nomor 4 tahun 2020, memang yang boleh hanya gambar paslon dan pengurus partai politik, tidak boleh dipasang atsu mencantumkan nama Presiden dan Wakil Presiden RI atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) atau gabungan partai politik," jelas Ketua KPU Lutra, Syamsul Bachri.
Berdasarkan aturan itulah, KPU berpegang pada kesimpulan bahwa gambar selain paslon dan pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung tidak diperkenankan dicantumkan dalam materi APK dan kampanye akan dimulai pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
Perlu diketahui, dalam waktu dekat ini, KPU Lutra akan mengumumkan pasangan calon yang dianggap telah memenuhi persyaratan sehingga bisa maju dalam kontestasi Pilkada Lutra pada tanggal 9 Desember 2020. (yus)









