BENGKULU,eWARTA.co -- Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu dalam waktu dekat ini akan melaksanakan Operasi Zebra Nala 2020. Dalam Operasi Zebra Nala 2020 ada delapan jenis pelanggaran yang akan disasar oleh petugas.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, SIK MH melalui Kasat Lantas IPTU Aan Setiawan mengatakan, delapan pelanggaran tersebut yakni penggunakan helm non SNI, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Kemudian kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot racing, kendaraan kelebihan muatan, kendaraan bermotor yang berboncengan tiga atau lebih dan yang terakhir adalah kendaraan yang melawan arus.
Oleh karena itu, Aan meminta para pengendara di Kabupaten Rejang Lebong untuk memperhatikan hal-hal tersebut, agar tidak terjaring razia yang dilaksanakan dari 26 Oktober hingga 8 November itu.
Disisi lain, ia juga mengungkapkan sebelum pelaksanakan operasi zebra nala 2020 ini, pihaknya telah lebih dahulu mensosialisasikan kepada para penggunakan jalan atau pengendara khususnya di Kota Curup dalam beberapa hari terakhir.
Sosialisasi operasi zebra nala 2020 tersebut mereka laksanakan dibeberapa titik seperti dipersimpangan jalan, lampu merah. Untuk memudahkan masyarakat dalam memahaminya sosialisasi yang mereka sampaikan, mereka juga menggunakan sejumlah alat peraga untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat. (ril)









