Ini Pedoman Pelaksanaan Resepsi Pernikahan di Seluma 

Create: Thu, 29/07/2021 - 22:57
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Bupati Seluma Erwin Octavian, SE yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Seluma memimpin Rapat Evaluasi Surat Edaran Bupati Seluma Nomor 180/210/SE/B.2BPBD/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Resepsi Pernikahan di Kabupaten Seluma, di Ruang Rapat Bupati Seluma, Kamis (29/7/2021). 

Hadir dalam rapat ini, Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, Sekretaris Daerah H. Hadianto, SE, MM, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Mirin, S.H., M.H., Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Seluma. Marhakidinata, S.Pd, M.Pd., Polres Seluma.

Lalu Kodim 0425 Seluma dan kepala OPD terkait yaitu BPBD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Damkar, RSDU Tais, Inspektorat, PMD, serta Bagian Orpeg dan Bagian Hukum Setda Seluma. 

Keputusan rapat adalah :

1. SE akan diperpanjang sampai dengan tanggal 18 Agustus 2021.
2. Untuk pesta pernikahan tetap dilaksanakan menyesuaikan dengan segala aturan yang menyangkut di level II, namun harus membuat surat pernyataan tidak melaksanakan makan prasmanan dan bersedia dibubarkan jika melanggar protokol kesehatan.
3. Untuk hiburan malam yang tidak terlalu menimbulkan keramaian diperbolehkan, kecuali yang memang dapat memicu keramaian.
4. ASN masuk berjumlah 50% dari jumlah ASN di dinas/Instansi tersebut.
5. Terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2021 anak-anak mulai sekolah dengan tetap mengacu kepada peraturan yang ada.
6. Tracking, agar dilakukan secara maksimal dan dapat dilaksanakan secara serentak dengan kegiatan lainnya.
7. Kelurahan agar segera menggunakan anggaran COVID-19 yang ada di daerah untuk menekan laju perkembangan COVID-19 di Kabupaten Seluma.
8. Seluruh OPD tetap melakaanakan sosialisasi prokes di seluruh wilayah Kabupaten Seluma. (EM/MC)