EWartanews - Dua orang Kades dan seorang Sekdes di Kabupaten Rejang Lebong menjadi Bacaleg Pemilu 2019 belum mengundurkan diri secara resmi.
“Tetapi baru seorang Kades yang telah berkonsultasi, terkait aturan dan persyaratannya,” Kadis. PMD Kabupaten Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah, Rabu (1/8).
Bacaleg tersebut adalah, Kades Air Meles Atas, Kec. Selupu Rejang, Wahyono dan Kades Air Lanang, Kec. Curup Selatan, Darwil Suhadi. Serta Sekdes Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, Hidayat.
Para Kepala Desa yang mengundurkan diri tersebut tambah dia, akan diproses mulai dari bawah yakni melalui rapat di BPD terlebih dahulu, kemudian sampai ke Camat sehingga bisa dilakukan pengangkatan Pjs Kades.
Sedangkan untuk pengajuan pengangkatan dan pemberhetian kepala desa ini akan mereka ajukan terlebih dahulu ke bupati setempat sesuai dengan Perda No.8/2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Sementara itu Ketua KPU Rejang Lebong Restu Wibowo ditemui di tempat terpisah mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan jika dari 388 bacaleg yang diajukan 16 Parpol peserta Pemilu di Rejang Lebong terdapat tiga orang perangkat desa, dengan rincian dua kepala desa dan satu orang Sekretaris Desa.
Para bacaleg yang berstatus kepala desa dan perangkat desa ini tambah dia, sesuai dengan PKPU No.20/2018, tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, khususnya pada bagian ketiga persyaratan bakal calon di pasal 7 huruf k, nomor dua (2) yang berbunyi mengundurkan diri dari Kepala Desa.
Kemudian nomor tiga (3), perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang mewadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang mewadahi dalam bentuk pelaksanaan tekhnis dan unsur kewilayahan.
"Kepala desa dan perangkatnya yang akan mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 mendatang harus mengundurkan diri dari jabatannya, syarat pengunduran diri ini dibuat secara tertulis," katanya.









