BENGKULU, eWarta.co – Menjelang Konferensi Wilayah (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, memberikan instruksi tegas. Ia meminta seluruh tahapan konferensi dilaksanakan dengan patuh dan berpedoman penuh pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi yang berlaku.
Menurut Munir, kepatuhan terhadap AD/ART adalah syarat mutlak untuk memastikan Konferprov berjalan dengan tertib, demokratis, adil, serta memiliki legitimasi yang sah secara organisasi.
"Harus sesuai AD/ART," tegas Munir saat dihubungi pada Kamis (16/07/2026).
Ketentuan mengenai mekanisme pengambilan keputusan dan pemilihan Ketua PWI Provinsi sebenarnya telah diatur secara gamblang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI Pasal 30.
Pada Pasal 30 ayat (7) disebutkan bahwa pengambilan keputusan dalam Konferensi Provinsi wajib mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, keputusan barulah diambil melalui pemungutan suara (voting).
Lebih spesifik, Pasal 30 ayat (8) menegaskan bahwa pemungutan suara untuk memilih Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) harus dilakukan secara tertulis serta bersifat jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Merujuk pada aturan tersebut, mekanisme pemilihan Ketua PWI Provinsi Bengkulu tidak boleh dilakukan melalui pemungutan suara terbuka. Panitia penyelenggara wajib menyediakan fasilitas pemilihan tertutup guna menjamin setiap pemilik hak suara dapat menentukan pilihannya secara bebas, tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara, Pasal 30 ayat (9) menyebutkan bahwa hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi (PO) PWI.
PWI Pusat sendiri telah menyosialisasikan Peraturan Organisasi tentang Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Regulasi ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari penyusunan daftar pemilih, verifikasi calon, mekanisme persidangan, hingga tata cara pencoblosan.
Oleh karena itu, panitia Konferwil PWI Bengkulu diwajibkan menyiapkan logistik pemilu secara matang, seperti surat suara, bilik suara, kotak suara, hingga proses penghitungan yang transparan. Kerahasiaan pilihan anggota harus dijamin penuh sejak surat suara dicoblos hingga penghitungan selesai.
Pemungutan suara secara rahasia bukan sekadar masalah teknis, melainkan perintah organisasi yang sifatnya wajib. Mengubahnya menjadi voting terbuka sama saja dengan melanggar ketentuan ART PWI Pasal 30 ayat (8).
Di akhir penjelasannya, Munir berharap seluruh peserta, panitia, pengurus, dan pimpinan sidang dapat menjaga jalannya Konferprov PWI Bengkulu agar tetap berada dalam koridor aturan organisasi. Pelaksanaan yang taat asas akan menghasilkan kepemimpinan yang sah, berintegritas, dan dipercaya oleh seluruh anggota.
Konferprov PWI Bengkulu ini juga diharapkan menjadi momentum konsolidasi yang kuat untuk mempererat persatuan, meningkatkan profesionalisme wartawan, serta mengembalikan marwah PWI sebagai organisasi profesi yang independen dan bermartabat. (**)










