BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu segera menetapkan aturan pemberian sanksi denda hingga Rp10 juta bagi keluarga pasien Covid-19 yang menjemput paksa jenazah tanpa melalui prosedur protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan hal itu tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang tengah dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
“Aturannya sedang dibahas bersama komisi lV dan Bapemperda. Kami sedang mendalami sanksi administrasi hingga sanksi pidana terhadap pelanggar prokes dan salah satunya itu,” kata Herwan Antoni, Senin (18/1/2021).
Herwan mengatakan, pada draf Raperda terhadap pemulasaran jenazah, jika terjadi jemput paksa jenazah pasien Covid-19 yang dirawat sedang menjalani perawatan sebagai profebel dan konfirmasi bakal didenda Rp10 juta dan denda kurungan selama 3 bulan.
“Jika ada keluarga pasien yang memaksa pengambilan jenazah akan didenda Rp10 juta dan pidana kurungan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, bagi pelanggar prokes perorangan akan disanksi administrasi dan denda uang sebesar Rp250 ribu dan dipenjara selama 2 hari.
Sementara itu bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 terancam hukuman penjara 1 bulan dan denda Rp5 juta.
"Sebenarnya ini lanjutan dari peraturan gubernur tentang adaptasi kebiasaan baru. Artinya butuh produk hukum yang jelas bagi para pelanggar protokol di masa pandemi," katanya.
Adapun pelanggaran yang dimaksud seperti tidak mengenakan masker bagi perseorangan, kemudian bagi pelaku usaha tidak menyediakan tempat mencuci tangan, mengatur jarak, dan menciptakan kerumunan. (Bisri)









