BENGKULU, ewarta.co - Setelah menerima gaji bulanan dan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Juli mendatang, selain PNS akan menerima gaji bulanan dan TPP juga akan terima gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Adapun penerima gaji ke-13 ini meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara serta pensiunan dengan besaran sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Namun, kepastian tanggal didapatnya gaji ke-13 bagi PNS selingkup Pemkot Bengkulu belum dapat dipastikan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, karena pembayaran gaji diajukan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Kalau untuk gaji, kita ini hanya bertugas mengajukan permohonan gaji, tapi kalau untuk menyatakan kapan keluar, berapa jumlahnya, siapa yang dapat, itu di keuangan," Ungkap Plt Kepala BKD Kota Bengkulu, Sehmi kepada ewarta.co saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (19/5).
Mengenai dana yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 PNS, anggaran sudah ada, namun untuk nominal dana yang ada pihak BKD Kota Bengkulu mengaku tidak mengetahui hal itu.
"Dana sudah dianggarkan, tetapi untuk teknisnya (pencairan) di keuangan," Tandasnya.
Sebagai informasi, untuk total PNS yang ada di selingkup Pemkot Bengkulu per tanggal 10 Juni 2019 berjumlah 5.129 pegawai, sedangkan untuk honorer berjumlah 1681 pegawai. (Nay)









