Kanwil Kemenkumham Bengkulu Promosi Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Create: Tue, 19/03/2024 - 11:49
Author: Admin 3


BENGKULU, eWARTA.co - Upaya untuk melindungi kelestarian karya dan memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, pelaku UMKM, seni, dan usaha lainnya di Bengkulu semakin ditingkatkan dengan dorongan untuk mendaftarkan karya atau produk mereka dalam sertifikasi kekayaan intelektual. Pendaftaran ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hasil cipta karya, tetapi juga nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

Hal ini disampaikan Andrieansjah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, saat menyelenggarakan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Selasa (19/3/24).

Acara ini dihadiri oleh Foritha Ramadhani Wati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, sebagai pembicara utama, serta puluhan pelaku industri kecil menengah.

Menurut Andrieansjah, kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang perlu mendapat perlindungan dari pemerintah. Dengan melakukan inventarisasi hak kekayaan intelektual, dapat memberikan hak monopoli yang mencegah pihak lain untuk memanfaatkannya tanpa izin.

Adapun ragam jenis kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan pelaku usaha meliputi hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

"Kami ingin membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi hak kekayaan intelektual untuk mendukung peningkatan ekonomi daerah," ujar Andrieansjah.

Foritha Ramadhani Wati menambahkan bahwa program ini sejalan dengan visi misi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang menekankan pentingnya pembangunan industri dan peningkatan nilai tambah sumber daya daerah sebagai penggerak ekonomi provinsi. Meskipun Bengkulu memiliki potensi sumber daya industri yang beragam, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya sesuai kebutuhan pasar.

"Ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Foritha.

Pemerintah setempat juga menggalakkan standarisasi dan sertifikasi produk melalui pendaftaran merek sebagai bagian dari upaya perlindungan kekayaan intelektual. Diharapkan, dengan adanya sosialisasi dan diseminasi oleh Kemenkumham, industri kecil dapat berkembang menjadi industri besar.

"Beberapa industri kecil menengah yang telah mendaftarkan usahanya berdampak pada perluasan pemasaran, sehingga bisa langsung melakukan ekspor dan memperluas jangkauan pemasaran," ungkap Foritha.