Kapolres Boltim Tindak Lanjuti Laporan Tong Diduga Ilegal di Modayag

Tags

 

BOLTIM — Laporan masyarakat terkait aktivitas tong yang diduga tidak mengantongi izin di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat perhatian dari Kapolres Boltim.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si,  menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

“Nanti kita turunkan tim untuk mengecek langsung ke lapangan,” ujar Kapolres Boltim saat menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas tong di wilayah Modayag.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari lapangan, jumlah usaha tong yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 15 unit.

Selain persoalan legalitas usaha, hasil penelusuran media juga menemukan adanya dugaan persoalan pengelolaan lingkungan. Sejumlah tong disebut tidak dilengkapi kajian atau dokumen lingkungan yang semestinya menjadi dasar pengelolaan dampak kegiatan.

Media juga mendapat informasi bahwa pada sejumlah lokasi terdapat dugaan saluran pembuangan limbah hasil pengolahan yang mengarah langsung ke badan sungai.

Temuan tersebut tentunya masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan lapangan dan, apabila diperlukan, pengambilan sampel serta uji laboratorium.

Secara regulasi, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan serta perlindungan dan pengelolaan mutu air. Persetujuan lingkungan berkaitan dengan pemenuhan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sesuai jenis dan skala kegiatan.

Sementara itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait, menjadi salah satu dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

Karena itu, apabila benar terdapat kegiatan pengolahan yang menghasilkan limbah dan kegiatan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan atau tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai ketentuan, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi teknis.

Sebelumnya, Ketua BMR LPK-RI Edwin Hatam juga meminta aparat dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat mengenai aktivitas tong tersebut.

Edwin mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap izin usaha, tetapi juga dokumen lingkungan, sumber material, sistem pengolahan limbah, serta dampak kegiatan terhadap sungai dan lingkungan sekitar.

Dengan adanya rencana pengecekan lapangan dari Polres Boltim, masyarakat berharap dugaan keberadaan sekitar 15 tong tersebut dapat segera diverifikasi.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polres Boltim selanjutnya akan melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi dan legalitas aktivitas tersebut.

(Rendy)