Kasus Tunjangan Perumahan dan Kendaraan, DPRD Seluma Bisa Dituntut Ganti Rugi

Kajari Seluma M. Ali Akbar
Create: Thu, 22/10/2020 - 18:25
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Negeri Seluma terus melakukan pengumpulan barang bukti (pulbaket) untuk kasus realisasi anggaran tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp 3 miliar yang dianggarkan di APBD Seluma tahun 2018.

"Kita masih melengkapi semua barang bukti yang kita perlukan. Baik keterangan saksi maupun bukti fisik dari realisasi anggaran perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma tahun 2018 ini," ucap Kajari Seluma M. Ali Akbar, kepada wartawan, Kamis (22/10)

Lanjutnya, saat ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk besaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Seluma tersebut. Selain itu, tentu masih akan berpatokan dengan kajian tim apraisal yang telah ada.

"Besaran tunjangan perumahan dan transportasi ini tidak boleh melebihi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jadi ini akan menjadi patokan kita dalam mengungkap dan mengusut ini," terangnya.

Ditambahkannya, jika nanti terbukti bahwa anggaran tersebut melebihi dari pemerintah provinsi, maka bisa saja DPRD Seluma akan mengembalikannya dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

"Jika besaran tunjangan perumahan dan transportasi ini nanti memang melebihi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, TGR bisa saja terjadi. Jadi tunggu saja hasilnya nanti," tegasnya.

Untuk diketahui besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Seluma tahun 2018 yang diterima 27 anggota DPRD Seluma besarannya memang sangat fantastis. Per anggota DPRD menerima Rp.12 juta untuk tunjangan perumahan dan Rp 9 juta untuk tunjangan transportasi. Nilai ini untuk di Kabupaten Seluma dinilai terlalu besar, sehingga sewaktu dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2019 menjadi temuan.

"Kita teliti dan hati-hati dalam mengungkap ini. Sehingga semua bukti yang kita perlukan harus lengkap. Untuk maju ke tahap atau proses berikutnya," pungkasnya. (nor)