Rejang Lebong, eWarta.co - Polres Rejang Lebong menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang bayi berusia lima bulan meninggal dunia. Kegiatan berlangsung pada Jumat, 14 November 2025, pukul 10.30 WIB di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
Press release dipimpin Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., didampingi Kasi Humas AKP S. Simanjuntak serta Ps. Kanit IV Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aiptu J.J. Sinurat. Sejumlah media cetak, elektronik, dan media online turut hadir.
Kasus ini merujuk pada laporan polisi LP/B/207/XI/2025/SPKT/POLRES RL/POLDA Bengkulu tertanggal 10 November 2025. Peristiwa terjadi di pondok perkebunan kopi Dusun Talang Sawah, Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran.
Polisi menetapkan RM (41), seorang petani yang berdomisili di Dusun Talang Sawah, sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 11 November dan ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong.
Korban adalah istrinya, MU (33), serta anak kandungnya berinisial H berusia lima bulan.
Dari hasil penyidikan Unit PPA, peristiwa bermula saat terjadi cekcok antara tersangka dan istrinya pada Jumat, 7 November 2025. MU sempat meninggalkan pondok menuju rumah orang tuanya di Curup, namun kembali dan meninggalkan bayi mereka di kamar.
Kesal atas tindakan istrinya, tersangka memukul MU sebanyak dua kali hingga berdarah, lalu menyeret dan melemparkannya keluar rumah. MU kemudian kembali ke rumah orang tuanya.
Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, bayi H terus menangis sehingga membuat tersangka kembali emosi. RM meremas lengan bayi, mengangkat tubuhnya dan melepaskannya ke lantai hingga kepala korban terbentur. Tersangka juga mencubit perut korban. Akibat kekerasan tersebut, bayi mengalami sakit dan demam tinggi.
Pada Senin, 10 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, bayi H dinyatakan meninggal dunia. Ibu korban mengetahui kejadian itu setelah diberi kabar tetangga. Korban kemudian dibawa ke RSUD untuk visum, namun keluarga menolak autopsi.
Tersangka RM menyerahkan diri dan langsung diamankan pihak kepolisian.
Dalam penangkapannya Polisi menyita Buku nikah berwarna hijau, Satu helai dress coklat bermotif bunga, Satu lembar jilbab coklat.
Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp45 juta.









