BENGKULU,eWARTA.co -- Kebijakan pelaksanaan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bengkulu diminta dilaksanakan dengan transparan, objektif dan tanpa ada sistem pungutan liar (Pungli) di dalam pelaksanaannya.
"Pengumuman PPDB dari setiap sekolah, baik melalui media atau tertulis di masing-masing unit pendidikan harus dilakukan secara terbuka dan objektif. Sama halnya seperti persentase penerimaan yang ada," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (14/6/21).
Rohidin meminta penerimaan siswa berdasarkan zonasi umum, berdasarkan prestasi, dan berdasarkan hak-hak aspirasi itu juga ada.
"Sistem zonasi menjaring 50 sampai 60 persen peserta didik di lokasi sekolah yang ada, dan sisanya jadi dimungkinkan saja di luar zonasi. Dan persentase tersebut harus betul-betul dipatuhi kepala sekolah," kata Rohidin.
Dirinya berharap, pihak sekolah menjaring betul siswa-siswa yang berprestasi beberapa persen dari luar zonasi, tanpa harus menggunakan sistem yang curang dan budaya Pungli.
"Sekolah harus menyampaikan skema PPDB secara terbuka dan transparan dan tidak ada pungutan liar yang dibenarkan untuk dilakukan saat pendaftaran," tegas Gubernur Rohidin. (Bisri)









