BENGKULU,eWARTA.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma melakukan penyelidikan dan telah memintai keterangan dari sejumlah pihak, atas perehapan gedung Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Seluma pada tahun angaran 2019 yang lalu. Pembangunan ini menyerap anggaran kurang lebih Rp 900 juta. Namun belakangan saat rehab dilakukan, seluruh bangunan gedung sebagai aset Seluma dihancurkan tanpa persetujuan DPRD.
Hal ini disampaikan Kajari Seluma Ali Akbar, bahwa terhitung dari Juli, Kejaksaan negeri(Kejari) Seluma sudah melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan penyimpangan rehab gedung dinas pendidikan tersebut,
"Baru kita mintai keterangan satu persatu dan pengumpulan dokumen serta dalam analisa penghapusan aset," tegas Kajari Seluma Ali Akbar, Selasa (01/09/2020).
Dijelaskannya, memintai keterangan ini dilakukan setelah adanya laporan akan dugaan penyimpangan rehab gedung dinas pendidikan tahun 2019, klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di dinas pendidikan seluma. Serta penyidik melakukan analisa dalam penghapusan aset. Apakah sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
"Saat ini kita fokus pada analisa penghapusan aset, apakah memang sudah sesuai dengan aturan atau menyalahi aturan,"ujarnya.
Untuk diketahui, Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Seluma terancam terbangkalai. Pasalnya, DPRD Seluma tidak menyetujui anggaran tambahan perehaban kantor tersebut di tahun 2020 yang diusulkan mencapai Rp 2,5 miliar. (nor)









