Kejari Seluma Saksikan Pembayaran Denda Korupsi Murman Effendi

Kejari Seluma Saksikan Pembayaran Denda Korupsi Murman Effendi
Create: Fri, 11/06/2021 - 00:12
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyaksikan pembayaran denda terdakwa mantan Bupati Seluma Murman Effendi yang diwakili pihak keluarganya di Bank Mandiri Cabang Tais, Kamis (10/6/21) siang.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Seluma, telah dilaksanakan pidana tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp 500 juta dan Rp 200 juta dalam 2 perkara tindak Pidana korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Seluma, Ahmadi.

Adapun dua kasus dimaksud, lanjut Ahmadi, yakni kasus pengadaan pabrik semen dan kasus proyek multiyears, dengan total denda berdasarkan putusan PK oleh Mahkamah Agung sebesar Rp 700 juta.

Kasus ini bergulir sejak 2015 lalu di mana Murman dan anaknya Joresmin Nuryadin bekerja sama melakukan korupsi anggaran daerah. 

Pada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu beberapa tahun lalu, Murman dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim, namun ditingkat kasasi Mahkamah Agung, justru hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Mahkamah Agung naik menjadi 8 tahun penjara. 

Murmah Efendi terbukti sah secara hukum melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan merugikan negara mencapai Rp 21 miliar lebih. (Bisri)