Kejati Fokus Dampingi Pengamanan Aset hingga Dugaan Korupsi Bank Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani
Create: Fri, 19/03/2021 - 17:53
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani mengatakan akan terus fokus mendalami penanganan masalah hukum di Provinsi Bengkulu baik dalam bidang perdata maupun bidang tata usaha.

Agnes mengatakan perlunya pendampingan hukum sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan masalah demi optimalisasi pembangunan daerah. 

Demikian sejalan dengan kerjasama yang dijalin antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan pemerintah Provinsi Bengkulu pada Kamis (18/3/2021) untuk menyelesaikan beberapa kasus di Provinsi Bengkulu mulai dari pengamanan aset, pengembangan UIN dan Pelabuhan Pulau Baai, pengembangan objek wisata Pantai Panjang hingga penanganan kasus dugaan korupsi Bank Bengkulu.

"Jadi jika nanti ada permasalahan hukum, kami dari Kejati Bengkulu siap menyiapkan pendampingan berapa kebutuhan akan jaksa pengacara," kata Agnes, Jumat (19/3/2021).

Kesepakatan bersama tersebut, kata Agnes berupa pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara, sehingga sebelum dan sesudah melangkah dalam sebuah proyek pembangunan, pelaksana teknis akan terindikasi kasus hukum. 

Sementara itu, penanganan kasus yang tengah didalami Kejati Bengkulu saat ini adalah kasus dugaan adanya reward 1 persen dari jumlah pinjaman kepada aparatur sipil negara melalui Bank Bengkulu, yang mana reward tersebut dibayarkan setiap bulannya ke bendahara organisasi perangkat daerah oleh Bank Bengkulu.

Reward tersebut berjalan dari tahun 2015 sampai tahun 2019 dengan jumlah perkiraan mencapai Rp 15 miliar dan dihentikan setelah adanya rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee di perbankan. 

Agnes mengatakan kasus ini sudah sampai pada tahap penyelidikan dan saat ini masih terus dikerjakan.

"Terus kami kerjakan, dan saat ini masih penyelidikan," kata Agnes.

Sementara itu Lanjut Agnes, hingga saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan berkas guna menindaklanjuti lebih cepat kasus Bank Bengkulu tersebut.

"Tunggu saja, kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah saksi," kata Agnes.

Agnes mengatakan, pengawasan dan pendampingan hukum diharapkan sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi di segala pembangunan.

Sebab, kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Bank Bengkulu merupakan bank pembangunan daerah yang mana bukan hanya dimiliki pemerintah daerah namun juga milik masyarakat Bengkulu. Sehingga upaya pemulihan nama baik perbankan sebagai tolok ukur pembangunan mesti dituntaskan. (Bisri)