BOLMONG, eWarta.co – Klaim kepemilikan lahan seluas kurang lebih 12 hektare di kawasan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mencuat. Keluarga Angkola yang terdiri dari lima bersaudara menyatakan memiliki hak atas lahan tersebut dengan berbekal Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan Pemerintah Desa Pusian pada 2025.
Dalam dokumen tersebut, lahan yang berada di kawasan perkebunan Oboy tercatat memiliki luas 120.644 meter persegi atau sekitar 12 hektare. Nama keluarga Angkola juga dicantumkan sebagai pihak yang memiliki tanah tersebut.
Aparat Desa Pusian, Martisel Papena, membenarkan penerbitan SKT tersebut. Menurutnya, dokumen itu merupakan bagian dari administrasi pemerintah desa yang mencatat klaim kepemilikan tanah keluarga Angkola.
Martisel juga menyinggung persoalan status kawasan Oboy yang disebut-sebut masuk dalam wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten telah mengeluarkan dokumen terkait tata ruang untuk kepentingan sebuah perusahaan perorangan. Perusahaan tersebut, kata dia, juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam proses pengurusan perizinan.
"Kalau status lahan itu HPT, tidak bisa keluar NIB," ungkap Martisel.
Meski demikian, keberadaan NIB tidak otomatis menjadi bukti kepemilikan tanah maupun mengubah status kawasan hutan. Legalitas lahan tetap harus diuji melalui kesesuaian dokumen tata ruang, administrasi pertanahan, serta peta dan penetapan resmi kawasan hutan dari instansi berwenang.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya dugaan tumpang tindih lahan dengan wilayah konsesi PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).
Martisel mengungkapkan, sekitar dua hektare dari total lahan yang diklaim keluarga Angkola disebut masuk dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.
Kondisi ini dinilai membutuhkan penelusuran menyeluruh, terutama untuk memastikan titik koordinat, batas bidang tanah, serta kesesuaian peta administrasi pertanahan dengan peta konsesi perusahaan.
Martisel berpandangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap bagian lahan yang bersinggungan dengan konsesi JRBM guna menghindari tumpang tindih penguasaan.
Namun, kepastian mengenai batas dan status hukum lahan tersebut tetap memerlukan verifikasi dari instansi terkait. Penerbitan SKT oleh pemerintah desa juga perlu ditempatkan sebagai dokumen administrasi yang harus diuji bersama bukti alas hak dan dokumen pertanahan lainnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan dari pihak PT JRBM maupun instansi berwenang mengenai dugaan tumpang tindih lahan tersebut.
Konfirmasi dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, serta instansi kehutanan diperlukan agar persoalan klaim 12 hektare di kawasan Oboy ini dapat terungkap secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.***
(Rendy)










