BENGKULU, eWARTA.co -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menggelar acara Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis Daerah di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Selasa (20/2/24). Acara ini dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi, serta beberapa kepala daerah atau wakil kepala daerah dari sembilan kabupaten.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menjelaskan bahwa indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis. Ini termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi keduanya, yang membuat produk memiliki ciri khas unik dari daerah asalnya.
Santosa mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis yang ada, baik yang telah terinventarisasi maupun yang belum. Hal ini bertujuan untuk mendukung perekonomian daerah dan melindungi produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
"Pencanangan ini adalah langkah awal dalam melindungi dan mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam," kata Santosa.

Dalam konteks perlindungan indikasi geografis, Santosa menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi aktif dari berbagai pihak, baik di pusat maupun di daerah. Kerja sama ini diperlukan untuk memastikan kualitas produk setelah didaftarkan sebagai indikasi geografis.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andrieansjah, menambahkan bahwa tahun ini pihaknya akan meningkatkan sosialisasi indikasi geografis ke kabupaten/kota. Targetnya adalah mendaftarkan sebanyak mungkin potensi daerah sebagai indikasi geografis agar dapat meningkatkan pemasaran produk-produk lokal. Dia optimis bahwa label indikasi geografis akan memberikan keyakinan kepada konsumen tentang kualitas dan ciri khas produk.
Hingga saat ini, pemerintah daerah telah berhasil mendaftarkan tiga indikasi geografis ke Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, antara lain kopi robusta (Kepahiang), kopi robusta (Rejang Lebong), dan kain batik besurek (Pemda Bengkulu Tengah). Selain itu, ada beberapa potensi lain yang berpotensi didaftarkan menjadi indikasi geografis, seperti pisang Enggano (Bengkulu Utara), jeruk kalamansi (Bengkulu Tengah), tenun bumpak (Seluma), dan batik Kagano (Bengkulu Utara).
Selain diskusi, acara ini juga mencakup penandatanganan komitmen Pemerintah Daerah untuk mendukung gerakan indikasi geografis. Gubernur Bengkulu, Kakanwil Kemenkumham, dan 10 kepala daerah kabupaten/kota turut menandatangani komitmen tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan produk unggulan daerah.
Selain itu Kakanwil juga menyerahkan Sertifikat Merk dan Surat Pencatatan Hak Cipta kepada 10 penerima sekaligus peluncuran indikasi geografis baru Batik Sungai Lemau Kabupaten Bengkulu Tengah.









