Bengkulu, eWarta.co --
Kementerian Kehutanan melaksanakan Operasi Merah Putih Bentang Seblat pada 5–14 Maret 2026 di kawasan Hutan Produksi Air Ipuh dan Taman Wisata Alam Seblat, Bengkulu.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1.875 hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal. Sebanyak 610 batang kelapa sawit yang ditanam tanpa izin dimusnahkan, dua pondok dibongkar, serta 27 plang segel dipasang sebagai penegasan batas kawasan hutan negara.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyatakan operasi ini menyasar aktivitas penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang mengancam fungsi ekologis dan keberlanjutan hutan.
“Operasi ini menargetkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang terus mengancam fungsi ekologis dan keberlanjutan hutan,” demikian dikutip dari Instagram resmi Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Selasa (17/3/2026).
Penertiban tersebut tidak bersifat sementara dan akan dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri pada April 2026. Fokus lanjutan operasi meliputi pengamanan kawasan secara berkelanjutan, pencegahan okupasi ulang, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
“Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga karena hutan bukan untuk dikuasai, tetapi untuk dilindungi,” tulisnya.









