Ketua DPRD Kota Herimanto Diperiksa KPK sebagai Saksi Penyidikan Kasus Korupsi Pemkab RL dan Bengkulu

Create: Sat, 12/09/2026 - 10:37
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co — Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Usai pemeriksaan, Herimanto mengatakan penyidik mendalami tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai pimpinan DPRD Kota Bengkulu. Ia mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan.

“Saya diperiksa terkait tugas pokok DPRD. (Ditanya) 20 pertanyaan,” ujar Herimanto, Sabtu (12/9/2026).

Herimanto mengaku tidak mengetahui perkara yang sedang dikembangkan KPK tersebut. Ia mengatakan informasi mengenai perkara itu justru diketahuinya dari pemberitaan media.

“Sejauh ini saya tidak tahu. Saya tahunya melalui kawan-kawan media, untuk pribadi saya tidak tahu,” katanya.

Ia juga menyatakan tidak pernah menerima laporan dari pihak terkait mengenai dugaan korupsi tersebut. Herimanto mengaku tidak mengenal pihak swasta yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah didalami KPK.

“Sampai detik ini saya selaku pimpinan DPRD tidak pernah dapat laporan atau apa, nggak dapat,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu, di antaranya Vinna Ledy Anggraheni dan Bambang Hermanto. Vinna Ledy disebut telah dua kali menjalani pemeriksaan, sementara KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan penyidikan, sementara pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.