SELUMA, eWarta.co -- Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Seluma Hendri Satrio dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Soroti langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang membatalkan Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II dengan pertimbangan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, serta jumlah pegawai yang sudah melebihi kebutuhan.
Pembatalan tersebut dinilai dapat menimbulkan kekecewaan bagi peserta seleksi. Hal ini bukan tanpa alasan mengingat peserta seleksi PPPK tahap ll tahun anggaran 2024 sudah mengikuti seleksi administrasi.
"Sangat Tidak adil kalau seleksi PPPK tahap 2 ini di batalkan, kasihan dengan tenaga honorer yang benar-benar bekerja sudah sekian tahun lamanya, lagian proses seleksi ini sudah berjalan, masa iya dibatalkan begitu saja," Sampainya, Kamis (19/6/2025)
Dikatakan, dirinya berharap pemerintah Daerah Kabupaten Seluma dalam hal ini panitia Seleksi Daerah (Panselda) harusla mencari jalan yang lebih tepat dan lebih baik lagi, dalam proses seleksi gugurkan yang benar-benar honorer siluman, dan jagan membatalkan secara keseluruhan.
"Kalau menurut saya, yang benar katakan benar dan yang salah katan salah, yang benar kita lantik, yang salah baru kita batalkan, dan pengustan dugaan honorer siluman harus la transparan, " Sambungnya.
Diketahui sebelumnya pemerintah Daerah Kabupaten Seluma pada selasa 17 Juni 2025 yang lalu telah melaksanakan rapat terkait dengan PPPK tahap 1 dan tahap 2 tahun anggran 2024. rapat tersebut di pimpin langsung oleh PJ Sekda Seluma, Wakil Bupati Seluma, dengan peserta rapat, Asisten administrasi umum, Inspektur Kabupaten Seluma, Kepala bappeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Kabid perbendaharaan, kabid anggaran, Kabag Hukum, Sekretaris BKPSDM, Kabid pengadaan, pemberhentian dan informasi ASN, Kabid Mutasi dan Promosi, serta Staf bidang Pengadaan, pemberhentian amberhentian dan Informasi ASN. Dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Proses seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dilanjutkan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,
2. Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dibatalkan dengan pertimbangan keterbatasan kemampuan keuangan daerah, serta jumlah pegawai yang sudah melebihi kebutuhan;
3. Bupati Seluma melalui BKPSDM bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait dengan pembatalan seleksi PPPK tahap 2. (Rns)









