BENGKULU,eWARTA.co -- Manajemen Bank Bengkulu membenarkan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas kebijakan pemberian insentif mitra kerja yakni aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.
"Memang benar saat ini Kejati tengah melakukan penyelidikan atas kebijakan pemberian kontra prestasi. Kami kooperatif untuk memberikan informasi yang dibutuhkan," kata Direktur Utama Bank Bengkulu, Agusalim, Jumat (5/2/2021).
Namun pihaknya tidak dapat membeberkn poin apa saja yang digali oleh kejaksaan sampai akhirnya mendapat kesimpulan dari hasil pemeriksaan.
Agusalim menyebut insentif ASN telah dijalankan sejak 2007 sebagai upaya marketing dalam mendukung bisnis perbankan dan telah biasa dilakukan.
"Sebagai mitra kerja, hal itu sudah biasa demi mendukung kredit perbankan. Sebagai imbal jasa," kata Agusalim.
Namun, kata dia program pemberian kontra prestasi telah dihentikan sejak 4 September 2019 setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan penghargaan atau imbal jasa. Seluruh perbankan diminta memberhentikan kebijakan ini demi menjalankan zona integritas pada ASN.
"Dampak dari pemberhentian program ini, nilai kredit kami menurun signifikan. Tapi kesimpulannya ini untuk kebaikan bersama," kata Agusalim. (Bisri)









