Kota Bengkulu Menjadi Peserta Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Tertinggi

Tunggakan BPJS Kesehatan di provinsi Bengkulu capai 72 Miliar lebih.
Create: Fri, 15/11/2019 - 17:31
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, ewarta.co - Kota Bengkulu menjadi peserta penunggak iuran BPJS Kesehatan terbanyak, dibandingkan dengan lima wilayah lainnya yang ada di Provinsi Bengkulu dibawah naungan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga 4 Oktober 2019, tunggakan peserta di Kota Bengkulu kurang lebih sebesar Rp 29,42 milyar, dengan 51.992 peserta.

"Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Kota Bengkulu merupakan yang tersebesar dibandingkan daerah lainnya, dalam wilayah Provinsi Bengkulu," Beber Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dr. Adian Fitria, Jum'at (15/11).

Kemudian, dibawah Kota Bengkulu ada peserta di Kabupaten Mukomuko yang tunggakannya mencapai Rp 13,86 miliar dengan 28.988 peserta.

Setelah itu, ada Kabupaten Seluma dengan tunggakan iuran sebesar Rp 10,57 miliar dengan 24.792 peserta.

Lalu, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 7,85 miliar dengan 18.476 peserta. Bengkulu Selatan jumlah tunggakannya Rp 6,5 miliar dengan 13.116 peserta, serta Kabupaten Kaur dengan tunggakan Rp 4,46 miliar dengan 11.269 peserta.

Sedangkan untuk jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu seluruhnya mencapai Rp. 72,68 miliar, dimana jumlah ini berdasarkan jumlah peserta JKN sebanyak 148.683 peserta.

"Dari jumlah tunggakan itu, pasien kelas 1 sebanyak 11.817 orang, kelas 2 sebanyak 21.925 orang, dan pasien kelas 3 mencapai 144.941 orang," demikian Adian.

Peserta BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu yang menunggak ini berasal dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri (BP).

Untuk itu, dalam upaya menyikapi keadaan ini, pihak BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu berbagai usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar tunggakan tagihan iuran BPJS Kesehatannya.

Upaya tersebut seperti peningkatan informasi agar para peserta sadar akan perlunya kerutinan untuk membayar tagihan, termasuk juga melakukan program kader JKN. (Nay)