Kotamobagu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co  – Besaran zakat fitrah bagi umat Muslim di Kota Kotamobagu untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi resmi ditetapkan. Keputusan ini hasil rapat bersama antara Kementerian Agama Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota Kotamobagu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotamobagu, organisasi kemasyarakatan Islam, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kotamobagu yang digelar pada 11 Februari 2026.

Hasil keputusan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kotamobagu Nomor: P-17/Kk.23.0.07/HK.0.5/02/2026 tentang Penetapan Zakat Fitrah Bagi Umat Muslim di Wilayah Kotamobagu Tahun 1447 H / 2026 M.

Besaran zakat fitrah di Kota Kotamobagu ditetapkan sebagai berikut:

Zakat fitrah berupa makanan pokok: Beras sebanyak 1 sha’ atau setara dengan 2,5 kg per jiwa.

Zakat fitrah berupa uang:

Beras Kelas I (Superwin dan sejenisnya): Rp 16.000/kg × 2,5 kg = Rp 40.000

Beras Kelas II (Serayu dan sejenisnya): Rp 15.000/kg × 2,5 kg = Rp 37.500

Beras Kelas III (PL Bali dan sejenisnya): Rp 14.000/kg × 2,5 kg = Rp 35.000

Ketentuan infaq:

Minimal Rp 20.000 per Kepala Keluarga.

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama Ramadan 1447 H / 2026 M, minimal Rp 10.000 per jiwa yang dikumpulkan melalui masing-masing unit kerja.

Advetorial

Dengan penetapan ini, diharapkan umat Muslim di Kota Kotamobagu dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu, sehingga nilai kepedulian dan solidaritas sosial di tengah masyarakat semakin meningkat selama bulan suci Ramadan.

(Sumber: BAZNAS Kotamobagu)