Rejang Lebong, eWarta.co -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan berlangsung selama tiga hari, sejak Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026). Tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor dan rumah bupati, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kantor Dinas Pendidikan, serta beberapa rumah pihak terkait.
“Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai,” ujar Budi, Senin (16/3/2026).
Uang tunai Rp1 miliar ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
KPK menduga Fikri menerima suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar. Proyek tersebut berasal dari kegiatan pembangunan di Dinas PUPR dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar pada awal tahun 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait dugaan praktik suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.









