Kuasa Hukum Tiga Kades Non Aktif, Minta PPDI Tidak Perkeruh Suasana

Kuasa Hukum Tiga Kades Nonaktif, Jacky Haryanto.

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Menyikapi pernyataan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Seluma, Herwan Mezi saat bertemu dengan Asisten III Setda Seluma, Marhakadinata, Jum'at (3/7/20) diprotes kuasa hukum tiga Kades Kecamatan SAM Seluma provinsi Bengkulu.

Menurut Kuasa Hukumnya, PPDI haruslah bersikap netral dalam menanggapi permasalahan yang terjadi. Agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah polemik yang sedang terjadi.

"PPDI ini kan organisasi yang membawahi perangkat desa, jadi harus netral dan bisa menjadi penengah dalam perkara ini," terang Jacky.

Lebih lanjut, PPDI adalah sebuah organisasi, jadi sebagai organisasi yang memperjuangkan kepentingan perangkat desa seharusnya tidak hanya menyuarakan kepentingan perangkat desa lama, tetapi juga kepentingan perangkat desa baru. Jika hanya memperjuangkan kepentingan perangkat desa lama tentu akan menimbulkan perkara baru, maka nampak PPDI jelas memihak dan tidak netral.

"Jadi timbul pertanyaan, ada apa dengan PPDI ini," tegas Jacky.

PPDI dalam memperjuangkan kepentingan perangkat desa harus mengedepankan jalur hukum, bukan dengan langkah politis ke Pemkab Seluma.

Karena PPDI merupakan organisasi yang dibentuk menaungi perangkat desa di seluruh Indonesia. Sehingga PPDI merupakan ujung tombak yang jika timbul permasalahan harus mampu menjadi penengah, bukan sebaliknya.

“Jika ada perangkat desa yang diberhentikan kades, maka PPDI harus mampu menengahi agar tidak terjadi kerusuhan. Agar PPDI ini benar dirasakan manfaat dan keberadaannya,,bukan malah memperkeruh masalah" lanjut Jacky.

Dengan adanya pemberhentian tiga kades di Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) yakni Kades Gunung Kembang, Padang Kelapo dan Ujung Padang menimbulkan kerugian bagi tiga kades tersebut. Dan tidak menutup kemungkinan ada pihak yang harus bertanggungjawab secara keperdataan atas kerugian yang dialami tiga Kades dari tiga desa di Kecamatan SAM ini, termasuk juga PPDI.

"Jadi kami harap PPDI cerdas menyikapi permasalahan ini. Kita duduk sama-sama mencari solusi, jangan mengeluarkan stetmen yang hanya akan memperkeruh keadaan saja," sampai Jacky.

Untuk diketahui Ketua PPDI Kabupaten Seluma, Herwan Mezi saat dikonfirmasi terkait pemberhentian perangkat desa oleh tiga Kades di Kecamatan SAM mengatakan bahwa kepala desa berhak memberhentikan perangkatnya, namun harus sesuai aturan.

"Perangkat desa boleh diberhentikan, tetapi harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 19 tahun 2018," sampai Herwan Mezi. (Nor)