SELUMA, eWarta.co -- Kejakasan Negeri Seluma Tetapkan 2 orang Tersangka dalam kasus pungutan liar dalam proses pendidikan propesi guru (PPG) agama yang dibawah naungan kementerian Agama Negeri Seluma. Total pungutan mencapai 1 miliar rupiah.

Dua orang tersangka yakni DR (40) yang merupakan operator administrasi PPG kantor Kemenag Seluma, kemudian BD (39), yang merupakan Kepala Sekolah salah satu MTS di Seluma.
Diketahui Kasus Pungli ini sudah berlansung selama dua tahun yakni pada tahun 2023 hingga tahun 2024. Berdasarkan informasi yang diterima, pada tahun 2023 yang lalu setoran uang yang diminta oleh oknum Kemenag Kabupaten Seluma tersebut bervariasi mulai 7 sampai 10 juta rupiah, sedangkan untuk tahun 2024 oknum meminta sejumlah uang sebesar 10 sampai 15 juta setiap guru agama yang ingin mengikuti proses PPG.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha mengatakan Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Seluma melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk para peserta PPG, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menguatkan adanya praktik pungutan di luar ketentuan resmi.
" Ya, jadi pada hari ini kami dari tim penyidik Kejari Seluma resmi menetapkan 2 tersangka pungutan liar atau memaksa orang untuk melakukan pembayaran terkait program PPG, " Sampainya, Senin Malam (27/10/2025).
Dijelaskan, peran ke dua orang tersaka yakni DR yang merupakan operator di Kemenag yang bertugas melakukan penginputan administrasi PPG dan diguga menjadi otak pungli dan penerima uang hasil pungli. Kemudian BD yang berperan mengarahkan guru untuk memberikan sejumlah uang ke Operator.
"Untuk pelaku utama ini DR (39) sebagai operator dan BD (40) kepala MTS yang mengajak, mengarahkan orang untuk mengikuti program PPG dengan membayarkan sejumlah uang," Sambungnya.
Berdasarkan hasil penyedikan terkahir, total uang pungutan liar yang berhasil dikumpulkan kedua tersangka pada kegiatan PPG tahun 2023 mencapai sekitar Rp332,2 juta, sementara pada tahun 2024 sebesar Rp790,2 juta. Sehingga total dugaan pungli yang dilakukan dalam dua tahun kegiatan tersebut mencapai Rp1,112 miliar.
"Total pungutan tahun 2023 - 2024 Rp1,112 dan yang sudah kami amankan sekitar Rp 75 juta," ujar Kejari Seluma.
Kajari menambahkan, pihaknya masih terus mendalami kasus dugaan pungli PPG.
Ia juga berkomitmen dalam menegakkan hukum di bidang pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan. Pungutan liar dalam program peningkatan kompetensi guru seperti PPG tidak dapat ditoleransi karena merusak integritas lembaga pendidikan dan menciptakan ketidakadilan bagi para peserta.
"Kami terus mendalami dugaan kasus PPG ini. Jika ditemukan fakta baru tidak menutup kemungkinan akan terangka lainya. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi," tutupnya. (Rns)














