BENGKULU,eWARTA.co -- Otoritas pelabuhan Bengkulu melarang adanya aktivitas bagan apung penangkap ikan di alur pelabuhan Pulau Baai. Hal ini lantaran akan mengganggu aktivitas pelayaran dan ruang gerak kapal yang akan berlabuh di pelabuhan ini.
Komandan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bengkulu, Letkol Laut (P) Yudi Ardian, nelayan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016. Permen tersebut mengatur tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan.
“Kami lakukan penertiban bagan apung terutama yang merintangi alur pelayaran sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan nelayan tersebut," kata Yudi, Sabtu (24/7/21).
Selain itu juga guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jalur laut dan sekaligus mencegah terjadinya laka laut," tambahnya.
Yudi mengatakan keberadaan bagan apung saat ini mulai menjamur di Pelabuhan Pulau Baai dan hal ini dikhawatirkan dapat mengakibatkan laka laut yang kerap terjadi selama ini.
Penertiban dilakukan bersama pihak manajemen PT Pelindo sejak Jumat (23/7/21).
Untuk saat ini pihaknya masih mendata dan mengecek izin usaha, kelayakan bangunan bagan, peralatan tangkap yang digunakan juga kelengkapan lainnya.
Apabila tidak berizin dan memenuhi standar, Ia meminta agar bagan apung dibongkar. (Bisri)