LPK-RI Bengkulu Harap Penjemputan Yeyen Buka Jalan Keadilan bagi Korban Investasi Bodong

Create: Fri, 26/06/2026 - 19:26
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Diamankannya Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen, yang dikenal sebagai owner investasi bodong di Bengkulu, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bengkulu. Langkah yang dilakukan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu itu dinilai menjadi titik terang bagi para korban yang selama ini menunggu kepastian hukum.

Yeyen yang akrab disapa Cik Boy diketahui diamankan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Bengkulu di wilayah Provinsi Lampung pada Kamis malam (25/6/2026), setelah sebelumnya tidak berada di Bengkulu selama proses penanganan perkara berlangsung.

Pada Jumat pagi (26/6/2026), Yeyen terlihat berada di Mapolda Bengkulu. Dengan pengawalan personel Polwan, ia digiring menuju ruang pemeriksaan penyidik. Saat berjalan, Yeyen tampak menutupi wajah dan kepalanya menggunakan kain sambil menghindari sorotan kamera serta pertanyaan para wartawan yang telah menunggu di lokasi.

Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan penyidik Polda Bengkulu. Menurutnya, diamankannya Yeyen memberikan harapan baru bagi puluhan korban yang selama ini menanti perkembangan kasus tersebut.

“Dengan diamankannya saudari Yeyen, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga para korban memperoleh kepastian hukum serta rasa keadilan,” kata Aprianto, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan, LPK-RI akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu, pihaknya berharap penyidikan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana yang terkait dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat apabila ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.

Aprianto juga menilai keberhasilan tim Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengamankan Yeyen menjadi langkah penting dalam menjawab harapan para korban yang selama ini merasa dirugikan.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Bengkulu yang berhasil mengamankan saksi terlapor. Ini menjadi harapan bagi seluruh korban. Kami berharap penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak korban dapat benar-benar diperjuangkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Bengkulu masih belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun status hukum Yeyen dalam perkara yang tengah ditangani tersebut. (*)