BENGKULU,eWARTA.co -- Lembaga Sosial Masyarakat KRPK Blitar, melakukan aksi demo ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, terkait pembagunan Hotel Santika yang terletak di Kelurahan Bendogerit Kota Blitar.
Ketua LSM KRPK Trianto, dalam orasinya mengatakan berdasarkan Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang RT/RW Kota Blitar tahun 2011 -2030 pasal 27 ayat (2) Hurup “f” poin 4 menyatakan mata air sendang kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus dilindungi.
"Berdasarkan kajian dan investigasi kami dari KRPK bersama Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang bahwa Pembangunan Hotel Santika terletak hanya 95 meter dari mata air," Selasa (21/09/2021).
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11 bahwa garis Sempadan mata air ditentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter. Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
"Sedangkan faktanya pembagunan hotel kurang lebih sejak tahun 2019 sedangkan AMDAL muncul kurang lebih tahun 2020/2021, tentu hal ini jelas melanggar," imbuh Trianto.
KRPK bersama Komunitas juga mengkaji secara mendalam bahwa ijin hotel Santika adalah produk-produk yang cacat hukum mulai dari SKRK, AMDAL hingga IMB, oleh sebab itu masyarakat Kota Blitar menuntut kepada DPRD Kota Blitar untuk menindak lanjuti hal tersebut.
"Kami menuntut DPRD Kota Blitar dan Walikota Blitar beserta jajarannya mengkaji produk hukum berupa IMB, AMDAL dan perijinan lainnya,” pungkas Trianto. (Bas)









