BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, ER (48) ditangkap anggota Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kapolsek Sindang Kelingi, IPTU Irwan Saragih SH, penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/04/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
"ER diamankan para anggota saat melintas dari arah Kota Lubuklinggau menuju Kota Curup," katanya, Minggu (18/04/2021).
Dijelaskan lagi, pihaknya berhasil mengamankan ER setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi Narkoba diwilayah Polsek Sindang Kelingi.
Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapati ER tengah mengendarai sepeda motor menuju Kota Curup.
Kemudian petugas langsung menghentikan kendaraan yang digunakan pria asal Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur tersebut, serta langsung melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu yang ia simpan didalam plastik klip bening kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok, dalam saku celana sebelah kanan.
Setelah ditemukan barang bukti tersebut, kemudian ER mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Kemudian oleh petugas ER digelandang ke Mapolsek Sindang Kelingi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terutama terkait dengan asal saudara ER mendapatkan sabu-sabu ini,” tutup Irwan.









