Miliaran Biaya Perjalanan Dinas di DPRD Rejang Lebong Jadi Temuan BPK RI

Create: Mon, 11/10/2021 - 17:25
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong 2020 pada sekertariat DPRD, terdapat miliaran biaya perjalanan dinas menjadi temuan. 

Menurut Ketua LSM Pekat Kabupaten Rejang Lebong, Ishak Burmansyah, temuan tersebut berasal dari perjalanan dinas yang tidak didukung bukti memadai dan perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya. 

"Temuan itu tercantum dalam LHP BPK RI 2020, terkait laporan keuangan Pemkab..Rejang Lebong pada tahun 2020, dengan nomor: 13.B/LHP/XVIII.BKL/04/2021 tertanggal 15 April 2021. Serta sudah disampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindaklanjuti," kata Ishak, Senin (11/10/2021). 

Lebih rinci, Ishak menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tim atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui bahwa masih terdapat perjalanan dinas tidak tertib administrasi atau tidak didukung pertanggungjawaban yang tidak lengkap dengan nilai SPJ total sebesar Rp. 3.255.345.921 

Terdapat juga, perjalanan dinas ganda dengan nilai total SPJ sebesar Rp. 32.034.000. Perjalanan dinas tersebut dilaksanakan dalam rentang waktu atau tanggal yang sama, atau beririsan sehingga terdapat kelebihan bayar. 

Kemudian, temuan atas perjalanan dinas tidak dilaksanakan dengan nilai Rp. 23.061.800, hal tersebut atas konfirmasi kepada beberapa instansi tujuan. Konfirmasi tersebut berdasarkan pernyataan tertulis pejabat dilingkungan intansi tujuan, yang disertai dokumen pendukung berupa daftar pelaksana perjalanan dimas yang hadir dan buku tamu instansi tersebut. 

Perjalanan dinas dimasa pandemi Covid-19 tersebut, terdapat komponen perjalanan tidak sesuai ketentuan, diantaranya biaya transportasi bandara yang tidak sesuai karena dibayarkan untuk biaya perjalanan dinas darat sebesar Rp. 4.200.000. 

"Atas temuan tersebut, diduga adanya unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, serta berpotensi menjadi kerugian negara, dan dapat merusak nama baik lembaga itu," tutupnya. (DD)