SELUMA, eWarta.co -- Panitia Kerja (PANJA) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Seluma pekan depan akan memanggil manajemen perusahaan tambak udang milik PT Tambak udang Maju Tambak Sumur (MTS) yang terletak di Desa Genting Juar
Sekretaris Panja PAD DPRD Seluma Hendri Satriyo mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk mendengarkan secara detail alasan pihak perusahaan tidak mematuhi regulasi pendirian tambak udang di wilayah Kabupaten Seluma. Tambak udang tersebut tidak memiliki HGU, kemudian perusahaan tersebut hanya menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PPB)
" Kita mau mendengar penjelasan dari pihak PT MTS terkait tuntutan Panja tentang retribusi kepada daerah, PPJ,masalah HGU, masalah karyawan dan lainnya. Kita lihat nanti apa responnya usai dipanggil mau ikut aturan atau tidak, " Sampainya, Rabu (16/4/2025).
Berkenan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan PPJ Non PLN, harap Hendri, nantinya bisa masuk ke Seluma karena, pembayaran PPJ setiap bulan Rp 500 juta ke Kabupaten Bengkulu Selatan, kalau masuk Seluma pastinya PAD Seluma akan bertambah.
" Masalah PPJ kita usahakan bagaimana bisa masuk ke PLN Seluma pastinya kalau pembayaran PPJ ke Seluma akan berdampak ke PAD Seluma, apalagi perbulannya capai Rp 500 juta setahun berarti Rp 6 Miliar, " Sambungnya.
Dirinya juga berharap, perusahaan PT MTS dapat berkontribus untuk meningkatkan PAD Seluma di bidang Pajak. Kalau usai dipanggil PT MTS tidak bisa mematuhi regulasi yang ada, DPRD Seluma pinta PT MTS tutup.
"Seharusnya perusahaan tidak keberatan, Setelah pertemuan kita lihat hasilnya kalau tetap membangkang, dan tidak bersedia taati aturan, tidak ada solusi , aturan tidak diikuti, tidak ada manfaat untuk Seluma,tutup saja" tegasnya. (Rns)









