KEPAHIANG, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak ingin berlama-lama dalam zona Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Setelah rekor enam kali berturut-turut meraih WTP terhenti di tahun 2024, jajaran Pemkab Kepahiang kini tancap gas melakukan pembenahan besar-besaran pada sistem pelaporan keuangan.

Langkah konkret diawali dengan mengumpulkan seluruh Pejabat Penatausahaan Keuangan Organisasi Perangkat Daerah (PPK-OPD) dalam agenda pembinaan akuntansi dan pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Fokusnya jelas: Nol Kesalahan dalam realisasi anggaran tahun berjalan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., M.M., CGRE., FRMP, menekankan bahwa BKD kini memperketat fungsi pengawasan selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
“Seluruh PPK wajib bekerja secara profesional. Pedoman utama kita adalah Perbup Nomor 28 Tahun 2022. Jangan ada lagi keraguan; jika ada kendala, segera koordinasi dengan BKD,” tegas Jono.
Ia optimis, dengan memperkuat komunikasi lintas OPD dan kedisiplinan administratif, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akan kembali ke pangkuan Kabupaten Kepahiang di tahun mendatang.
Dalam sesi diskusi, muncul tantangan teknis terkait sistem pajak pusat (cortax) dan sinkronisasi aplikasi SIPD yang kerap mengalami gangguan. PPK Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dedi, menyoroti risiko kadaluwarsa ID Billing pajak akibat keterlambatan penerbitan SP2D.
Menanggapi hal tersebut, BKD Kepahiang telah menyiapkan strategi mitigasi yang cerdas:
* Deteksi Dini: PPK diminta memantau masa berlaku ID Billing secara mandiri.
* Protokol H-2: BKD secara proaktif akan mengembalikan berkas untuk perbaikan pada H-2 sebelum masa berlaku billing habis (masa aktif 7 hari).
* Aksi Cepat: Jika sistem SIPD melambat, PPK didorong melakukan pembaruan ID Billing atas inisiatif sendiri agar proses pencairan tidak terhambat.









